WAJIBTEKNO– Pemerintah kembali memberikan Bantuan Modal Usaha pada tahun 2021 sebesar Rp 3,5 juta. Bantuan Modal Usaha sebesar Rp 3,5 juta tidak setara dengan BLT UMKM (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta. BPUM BLT UMKM diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), sedangkan Bantuan modal usaha 3,5 juta diarahkan oleh …
Baca Selanjutnya »