NEWSNasional

Begini Cara Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan ini, Segera Daftar Kuota Terbatas !

WajibTekno.com – Pemerintah balik menaruh Bantuan Produktif Usaha Kecil (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada UMKM dalam tahun 2021. BLT UMKM 2021 disalurkan pada 9,8 juta Pelaku Usaha Kecil menggunakan Rp. 1,2 juta per penerima.

Kementerian Koperasi & UKM berkata pada ketika dekat jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah sebesar tiga juta orang. Dengan demikian, jumlah penerima donasi sebesar 12,8 juta orang.

Baca juga: Segera Daftar, BLT UMKM Rp 3,5 Juta akan dibagikan Pemerintah Bulan ini

Bagi Pelaku Usaha Kecil Yang Merasa Berhak Mendapat Bantuan & Belum Terdaftar, Peluangnya Masih Terbuka . Daftarkan Hal tadi dibenarkan sang Kabag Humas (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman.

Baca Juga:   Link Twibbon Hari Ulang Tahun Jakarta ke 494, Gratis Download Disini

“(Masyarakat yg merasa berhak) permanen mampu mendaftar,” istilah Anang ketika dihubungi Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Baca Juga : Bantuan Kemensos untuk IBU Hamil & Anak akan Segera Cair, Buruan Daftarkan diri anda!

Panduan Cara Pendaftaran BLT UMKM

Bagi pelaku bisnis mini yg merasa memenuhi kondisi & ingin mendaftar bisa memperkenalkan diri pada calon presenter yg sudah diidentifikasi.

“Usulan baru telah mampu diajukan pada calon penerima donasi ke dinas yg membidangi koperasi & UMKM pada provinsi atau kota masing-masing,” istilah Anang.

Baca Juga : Alhamdulilah, BLT untuk Anak Sekolah senilai Rp 3,4 Juta akan memasuki Tahap II. Segera Daftar dan Cek disini

Baca Juga:   Bitcoint Mata Uang Digital. Ternyata Punya Kelebihan Dan Kekurangan, Simak Berikut Ini....

Penawar yg bersangkutan adalah:

  • Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :

Berikut ialah Persyaratan Penerima BLT UMKM 

Sebelum mendaftar, pastikan perwakilan usaha mini Anda memenuhi persyaratan yg sudah dipengaruhi sebelumnya.

Persyaratan Penerima Bantuan UMKM BLT adalah:

  • Pemilik bisnis mini yg nir menerima kapital kerja & kredit investasi menurut bank (nir bankable)
  • Perwakilan komersial berkewarganegaraan Indonesia & mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yg dibuktikan menggunakan surat penawaran
  • Si Pengusaha Kecil
  • Seorang pegawai negeri sipil (ASN), TNI / Polri, atau pegawai BUMN / BUMD.
Baca Juga:   Silahkan Ambil Token Gratis Bulan Februari Dari PLN, Begini Caranya...

Baca Juga : Dapatkan Kuota Internet Gratis 15 GB dari Kemdikbud hanya dengan Cara ini !

Dokumen yg disiapkan

ketika mendaftar pada Koprasi atau instansi yg ditunjuk pada setiap daerah / kota, peminat perlu menyiapkan beberapa dokumen.

Adapun dokumen yg wajib disiapkan antara lain:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Alamat Tempat Tinggal Nomor Telepon Lini Usaha Jika Panitera BLT UKM belum mempunyai rekening, maka registrasi Jika diumumkan bahwa pemegang berhak mendapat BLT UMKM, maka akan dibuatkan rekening sang keliru satu bank terkait. Sebelumnya, bank direktif hanya mampu berada pada bank BRI & BNI. Kini, Transfer Bank sudah ditambah menggunakan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) & PT Pos.

Related Articles

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button